Pada hari Selasa tanggal Sebelas Bulan November tahun Dua Rubu Dua Ribu Dua Puluh Lima telah diserahkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa sebanyak 41 KPM senilai Rp. 300.000,-/ bulan untuk bulan Oktober, November dan Desember tahun 2025 dengan total Rp. 900.000,- kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam rangka penanganan kemiskinan di Nagari Koto Baru sesuai dengan Peraturan Walinagari Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Walinagari Nomor 2 Tahun 2025 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) Dana Desa Tahun 2025 Nagari Koto Baru sebagaimana terlampir.