Sesuai Peraturan Walinagari Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Walinagari Nomor 2 tahun 2024 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai ( BLT) Dana Desa Tahun 2024, maka pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, telah diserahkan BLT-DD untuk bulan Mei kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak dalam rangka penanganan COVID-19 di Nagari Koto Baru senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagaimana dengan bukti daftar tanda terima terlampir.