Pada ini Selasa tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, telah diserahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) untuk bulan Januari s/d Maret kepada keluarga penerima manfaat yang terdampak dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrim di Nagari Koto Baru senilai Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 41 KPM sesuai dengan Peraturan Walinagari Koto Baru Nomor 1 tahun 2025 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025 dan Peraturan Walinagari Koto Baru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Walinagari Nomor 1 Tahun 2025 tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2025.